Khofifah menjelaskan, keputusan ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan rilis resmi KPK mengenai penahanan Maidi.
“Langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar pemerintahan daerah tetap stabil dan profesional. Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apapun,” tegas Khofifah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
