Lapor Cepat, Dana Kembali: Begini Cara Kerja IASC yang Telah Kembalikan Dana Korban Scam Digital

Hendro Djatmiko
Kecepatan korban melapor membuahkan hasil. IASC memblokir dan mengembalikan Rp161 miliar dana korban scam digital di 14 bank sejak 2024. Foto Surabaya.iNews.id/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Harapan itu masih ada, asalkan tidak terlambat melapor. Di tengah maraknya penipuan digital yang kian canggih, kecepatan korban dalam menyampaikan laporan terbukti mampu menyelamatkan dana yang nyaris lenyap. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan memblokir dan mengembalikan Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital yang sempat berpindah ke rekening pelaku di 14 bank berbeda.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa penanganan cepat dapat membuat perbedaan besar. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC secara konsisten menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus membuka peluang nyata bagi korban untuk mendapatkan kembali dana mereka.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan korban.

Bagi Friderica, keberhasilan ini bukan semata soal angka, melainkan tentang kehadiran negara di saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan. Ia menegaskan, waktu adalah faktor penentu dalam penyelamatan dana korban.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi bukti nyata kehadiran negara. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan,” ujar Friderica.

Ia mengakui, kejahatan keuangan digital saat ini semakin kompleks. Modus yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari penipuan belanja online, fake call atau impersonation, investasi bodong, lowongan kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial. Bahkan, love scam masih menjadi jebakan yang kerap memakan korban dengan pendekatan emosional.

Di balik keberhasilan tersebut, IASC juga menghadapi tantangan berat. Lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, hingga skema pelarian dana lintas rekening dan lintas negara membuat proses penanganan semakin rumit. Kondisi ini, menurut Friderica, menegaskan pentingnya literasi keuangan digital dan keberanian masyarakat untuk segera melapor tanpa ragu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai upaya penyelamatan dana korban merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus penipuan yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para korban yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman, karena langkah tersebut tidak hanya membantu pemulihan dana, tetapi juga menjadi peringatan dini bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan bukanlah kejahatan biasa.

“Ini adalah white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Data IASC menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp436,88 miliar berhasil diblokir sebelum sepenuhnya dikuasai pelaku.

IASC pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui website resmi iasc. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC maupun Satgas PASTI, serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan yang sering menjadi pintu masuk kejahatan penipuan digital.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network