SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tanbang nikel senilai Rp75 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” tegas hakim Nur Kholis saat membacakan putusan sela di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026).
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel) serta telah disusun secara jelas dan cermat. Penolakan ini sekaligus menggugurkan argumen pengacara terdakwa yang sebelumnya mempersoalkan penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, menegaskan bahwa penggunaan KUHP lama dalam perkara ini adalah sah. Pasalnya, dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sementara KUHP baru baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
“Penerapan asas lex favor reo adalah materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil eksepsi,” ujar Hajita.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada rentang waktu 14 Februari hingga 6 Juni 2018 di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti tur ke Eropa. Dari pertemanan itu, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada VNW di sebuah restoran di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, VNW mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto sebagai bukti.
“Terdakwa bersama VNW mengajak saksi Soewondo untuk menanamkan modal di usaha pertambangan nikel tersebut dengan janji keuntungan besar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.
Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
