Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa meskipun secara struktural berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara independen dan profesional. Setiap tindakan kepolisian, kata dia, tetap berlandaskan hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kedudukan di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai subordinasi politik. Justru ini merupakan mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menegaskan sikapnya terkait wacana pembentukan Menteri Kepolisian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Listyo menyatakan penolakannya terhadap gagasan tersebut.
“Apabila ada pilihan, polisi tetap berada di bawah Presiden atau berada di bawah Presiden dengan tambahan Menteri Kepolisian, saya lebih memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya. Bahkan, Listyo menyebut dirinya lebih baik menjadi petani dibanding harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Kapolri dalam menjaga independensi institusi Polri di tengah berkembangnya wacana perubahan struktur kelembagaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
