Waspada Penukaran Uang Ilegal Menjelang Hari Raya, BI Jatim: Hanya Gunakan Jalur Resmi

Lukman Hakim
Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengingatkan penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

BI juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apapun karena merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, layanan penukaran BI tidak mencakup konversi mata uang asing menjadi rupiah.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak memahami fungsi rupiah sebagai alat pembayaran sah serta tidak terjebak praktik penukaran ilegal yang berpotensi merugikan,” terangnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network