BI juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apapun karena merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, layanan penukaran BI tidak mencakup konversi mata uang asing menjadi rupiah.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak memahami fungsi rupiah sebagai alat pembayaran sah serta tidak terjebak praktik penukaran ilegal yang berpotensi merugikan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
