SURABAYA, iNewsSurabaya– Aktivitas di kawasan Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, mendadak menjadi sorotan pada Kamis (19/2/2026). Sejak pagi hingga malam, tim dari Bareskrim Polri terlihat keluar-masuk sebuah rumah yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam. Menjelang malam, penyidik membawa keluar empat boks besar secara bergantian dari dalam rumah. Boks-boks tersebut kemudian dimasukkan ke kendaraan berbeda yang telah bersiaga di lokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Surabaya selama 8 jam terkait dugaan TPPU dari pertambangan emas tanpa izin. Empat boks berisi dokumen, uang, dan emas batangan diamankan. Foto ist
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut hingga menjual emas hasil tambang ilegal. Dugaan tersebut kemudian berkembang ke tindak pidana pencucian uang.
Isi empat boks yang diamankan tak hanya berupa dokumen administrasi. Penyidik juga menyita alat elektronik, sejumlah uang, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan juga barang bukti lainnya. Termasuk emas ada di dalamnya,” kata Ade.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
