Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya 8 Jam, 4 Boks Barang Bukti TPPU Tambang Emas Ilegal Disita

Arif Ardliyanto
Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Surabaya selama 8 jam terkait dugaan TPPU dari pertambangan emas tanpa izin. Empat boks berisi dokumen, uang, dan emas batangan diamankan. (Foto: Istimewa).

Meski demikian, pihaknya belum merinci total berat maupun nilai emas yang disita. Informasi lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

Tiga Lokasi Digeledah Serentak di Jawa Timur

Penggeledahan di Surabaya bukan satu-satunya lokasi. Pada hari yang sama, penyidik juga bergerak serentak di tiga titik di Jawa Timur.

Dua lokasi berada di Nganjuk, masing-masing sebuah toko emas dan sebuah rumah tinggal. Sementara satu lokasi lainnya adalah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya.

“Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” jelas Ade.

Dari ketiga tempat tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah bukti lain yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga membuka celah praktik pencucian uang dalam skala besar.

Penyidik memastikan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network