SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selebgram Vinna Natalia ‘curhat’ lewat media sosial (medsos) usai dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.
Lewat akun instagram pribadinya, @Vinna Natalia, S.E., CPMS. Vinna mengunggah tulisan yang berbunyi “Pembalasan itu adalah hak-Ku, Akulah yang akai menuntut pembalasan, firman Tuhan." - Roma 12:19
“Tuhan, walaupun hari ini aku sedih, walaupun keputusan ini terasa berat dan tidak adil, aku tetap mau mengucap syukur. Terima kasih karena Engkau masih menjaga nafasku.
Terima kasih karena aku masih bisa berdiri walau dihantam badai. Terima kasih karena kebenaran sejati tidak ditentukan oleh opini manusia, tapi oleh hati yang Engkau tahu.
Jika aku harus melewati 4 bulan ini, biarlah itu menjadi masa pembentukan, bukan penghancuran. Biarlah aku keluar lebih kuat, lebih bijaksana, dan tetap berhati bersih.
Aku memilih tidak membalas dengan kebencian. Aku memilih belajar. Aku memilih percaya bahwa keadilan-Mu tidak pernah terlambat. Dalam air mata pun, aku tetap bersyukur.”
“TUHAN dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya." — Mazmur 34:19.
Diketahui, vonis 4 bulan penjara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, di Ruang Kartika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Menghukum terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," ucap Hakim Pujiono sambil mengetuk palu sidang, Senin (23/2/2026).
Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, baik Jaksa Mosleh dari Kejari Surabaya maupun pengacara terdakwa, Bangkit, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.
Diketahui, konflik rumah tangga ini sempat akan didamaikan lewat akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.
Namun, fakta persidangan mengungkap tabiat terdakwa. Setelah menerima uang Rp2 miliar dan nafkah bulanan Rp75 juta, Vinna justru pergi meninggalkan suami dan ketiga anaknya hanya berselang beberapa hari kemudian. Bukti transfer uang tersebut pun telah diverifikasi dalam persidangan.
Tak berhenti di situ, Vinna justru kembali mendaftarkan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Padahal, Sena telah berupaya mempertahankan keluarga, mulai dari meminta bantuan pendeta hingga menjemput Vinna di sebuah kafe di Sidoarjo bersama ketiga anak mereka agar sang istri mau pulang. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Akibat konflik berkepanjangan dan pengingkaran janji tersebut, Sena didiagnosis mengalami tekanan batin hebat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi.
Klimaks dari niat jahat terdakwa terungkap saat upaya perdamaian di kejaksaan. Alih-alih merajut kembali hubungan, Vinna justru meminta tambahan uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua.
"Terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar saat memberikan keterangan. Jika memang tidak berniat kembali kepada keluarga, seharusnya tidak membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi. Hal ini membuktikan adanya mens rea dalam perkara ini," tegas Hakim Pujiono dalam amar putusannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
