​Polda Jatim Bongkar Jaringan Perakit Mesiu Ilegal, 2 Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan. (Foto : Lukman Hakim).

Lalu ​BAW (18), berperan sebagai pemasar. Ia menjual bubuk mesiu tersebut melalui akun Facebook bernama "Bahar Agung" demi mendapatkan keuntungan pribadi.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor operasional, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp210.000.

Abast menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Ini bukan pelanggaran ringan, ini tindak pidana serius," tegasnya.

​Polda Jatim memastikan tidak akan menoleransi peredaran bahan peledak ilegal, terutama di tengah suasana bulan Ramadan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

​"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pembeli lainnya, serta meningkatkan patroli cyber dan berkoordinasi dengan platform digital terkait transaksi bahan berbahaya," tambah Abast.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network