JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menjerat crazy rich Indra Kenz semakin melebar. Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan nama pacar Indra Kenz, Vanessa Khong masuk dalam tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
Wisnu mengatakan, sebelumnya polisi telah melakukan penahan terhadap empat orang tersangka, yang baru-baru ini telah ramai diperbincangkan. "Telah dilakukan Penahanan Terhadap tersangka empat orang tersangka a.n Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama," ujar Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga nama sebagai tersangka. Salah satunya, wanita yang paling dekat dengan Indra Kenz, yakni Vanessa Khong. "Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," jelasnya.
Akibat hal tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022. terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz.
"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya.
Akibat hal tersebut tersangka dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait