PPATK juga menilai sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital (e-wallet), dan instrumen pembayaran lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku semata, tetapi harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan asetnya.
"Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi putusan pengadilan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
