Bareskrim Polri Ungkap 30 Kasus Judi Online, Aset Rp241 Miliar Berhasil Disita

Lukman Hakim
Polri mengidentifikasi terdapat 21 situs web jaringan judi online. Foto : ilustrasi/AI

PPATK juga menilai sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital (e-wallet), dan instrumen pembayaran lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.

Terpisah, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku semata, tetapi harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan asetnya.

"Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi putusan pengadilan," katanya.
 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network