Polres Pasuruan Tutup Tambang Sirtu Ilegal di Kertosari, 2 Pelaku Ditangkap

Lukman Hakim
Ilustrasi, penambangan ilegal. (Foto: AI).

Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal besar di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengawasan partisipatif warga dinilai sangat krusial dalam menjaga kelestarian ekosistem di Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar.
 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network