Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Andika
Pemkab Sidoarjo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung. Foto : Lukman Hakim.

Terkait persyaratan administrasi, Herwindo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada awal 2026, pengurusan izin idealnya menggunakan tanah yang telah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun demikian, pada masa transisi saat ini, pengurusan PBG dan SLF masih dimungkinkan menggunakan dokumen lain seperti Petok D, Letter C, atau Surat Keputusan Gubernur, sepanjang status kepemilikan atau penguasaan tanah dinyatakan sah secara hukum.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network