Aksi Pencurian Sapi Resahkan Warga Banyuwangi, Pelaku dan Penadah Dicokok

Siswanto
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga. Dua tersangka berhasil diamankan, termasuk penadah. Foto siswanto

Kini, kedua pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kejahatan pencurian ternak bukanlah perkara sepele.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap mata pencaharian masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi warga, khususnya di sektor peternakan rakyat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti siskamling di sekitar kandang ternak.

Polresta Banyuwangi memastikan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun penadah yang ikut memperlancar aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara itu, tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah Banyuwangi.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network