SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran atas arah penegakan hukum di Indonesia mencuat dalam forum akademik yang digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Para akademisi dan praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi berkumpul membahas isu yang kian sensitif: kritik yang berujung pada tuduhan makar.
Diskusi berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan. Para peserta tidak sekadar bertukar gagasan, tetapi juga menyuarakan keresahan yang dirasakan publik—apakah ruang kritik kini mulai menyempit dan dianggap sebagai ancaman terhadap negara.
Sejumlah nama besar hadir dalam forum tersebut, di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Dr. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, serta Guru Besar Untag Surabaya Prof. Dr. Hufron.
Salah satu poin utama yang mengemuka adalah desakan agar pemerintah tidak bersikap antikritik. Istilah “bertelinga tipis” pun mencuat sebagai simbol sikap yang dinilai terlalu reaktif terhadap kritik publik.
Fenomena ini dinilai bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap dikaitkan dengan pasal-pasal serius, termasuk makar. Padahal, bagi kalangan akademisi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
“Konstitusi memang menjamin kesetaraan di depan hukum, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” menjadi salah satu refleksi yang mengemuka dalam forum tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
