Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng, Isi Kemasan Disunat

Lukman Hakim
Polda Jatim berhasil membongkar produksi MinyaKita ilegal di Sidoarjo. Foto : istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network