Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar

Lukman Hakim
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : ist.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan siap melaksanakan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum, sepanjang pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas fasilitas pembakaran sampah yang masih layak beroperasi, untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network