Prof. Dr. Hufron, SH., MH
Guru Besar Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Wacana Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat. Bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih, hukum Indonesia dinilai masih tertinggal satu langkah: terlalu fokus menghukum pelaku, tetapi sering gagal menyelamatkan uang negara.
Diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai fakultas hukum di Jawa Timur—mulai dari Universitas Airlangga hingga Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya—menggambarkan satu benang merah yang jelas: Indonesia butuh lompatan paradigma dalam hukum perampasan aset.
Masalah Utama: Ketika Pelaku Hilang, Aset Ikut “Selamat”
Selama ini, sistem hukum Indonesia masih bertumpu pada pendekatan conviction-based forfeiture (CBF). Artinya, aset hanya bisa dirampas jika pelaku sudah terbukti bersalah di pengadilan.
Masalahnya, realitas tidak selalu berjalan ideal. Banyak kasus berhenti di tengah jalan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau bahkan tidak ditemukan. Sementara itu, aset hasil kejahatan sudah lebih dulu “diamankan” melalui berbagai skema pencucian uang.
Di sinilah urgensi pendekatan baru muncul: non-conviction based forfeiture (NCBF). Pendekatan ini tidak lagi mengejar orangnya, tetapi fokus pada asetnya.
Dari “Follow the Suspect” ke “Follow the Money”
Paradigma lama: cari pelaku, buktikan kesalahan, baru rampas aset.
Paradigma baru: telusuri aliran uang, buktikan kejanggalan, lalu tindak.
Pendekatan NCBF menempatkan aset sebagai objek utama. Jika kekayaan tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara wajar, maka negara berhak mempertanyakan—bahkan merampasnya.
Ini bukan konsep baru di dunia. Amerika Serikat, Australia, hingga Filipina sudah lebih dulu menerapkannya dengan berbagai istilah seperti illicit enrichment dan unexplained wealth.
Indonesia? Masih setengah jalan.
Hukum Hybrid: Jalan Tengah yang Tak Terhindarkan
Masalah berikutnya muncul di ranah teknis: hukum acara.
NCBF tidak cocok sepenuhnya dimasukkan ke dalam hukum pidana, tetapi juga tidak pas jika dipaksakan ke hukum perdata. Ia berada di wilayah abu-abu—atau lebih tepatnya, wilayah baru.
Solusinya adalah pendekatan hybrid—gabungan antara dua rezim hukum.
Tahap awal: menggunakan instrumen paksa seperti dalam hukum pidana (penelusuran dan penyitaan).
Tahap pembuktian: menggunakan standar perdata (balance of probabilities).
Ini bukan kompromi, melainkan evolusi hukum.
Perluasan Objek: Bukan Hanya Hasil, Tapi Juga Alat Kejahatan
Selama ini, aset yang dirampas identik dengan “hasil kejahatan”. Padahal, dalam praktik modern, kejahatan juga ditopang oleh infrastruktur: jaringan, fasilitas, hingga badan hukum sebagai kedok.
Artinya, perampasan aset harus diperluas, tidak hanya menyasar keuntungan ilegal, tetapi juga alat yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Bahkan dalam kasus seperti terorisme atau makar, yang tidak selalu bermotif ekonomi, pendekatan ini tetap relevan. Karena di balik ideologi, selalu ada logistik.
Ambang Batas Rp100 Juta: Solusi atau Ilusi?
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah batas minimal nilai aset—misalnya Rp100 juta.
Sekilas, ini terlihat masuk akal untuk menjaga proporsionalitas. Namun jika dijadikan aturan kaku, justru berpotensi melemahkan efektivitas hukum.
Kejahatan tidak selalu besar di awal. Banyak skema dimulai dari nilai kecil yang terakumulasi. Jika terlalu dibatasi, negara bisa kehilangan momentum untuk bertindak sejak dini.
Lebih tepat jika ambang batas ini dijadikan panduan teknis, bukan garis mati.
Risiko Besar: Negara Bisa Berubah Jadi “Predator”
Di balik semua peluang, ada satu risiko serius: penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan standar pembuktian yang lebih ringan, negara berpotensi terlalu agresif. Jika tidak dikontrol, ini bisa berubah menjadi praktik perampasan yang melanggar hak milik warga.
Karena itu, prinsip due process of law harus tetap menjadi fondasi.
Negara wajib membuktikan terlebih dahulu adanya indikasi kuat—seperti ketidaksesuaian antara pendapatan dan aset. Baru setelah itu, beban pembuktian bisa bergeser ke pemilik.
Ini bukan sekadar prosedur, tetapi pagar konstitusi.
Kerja Sama Global: Kejahatan Sudah Tanpa Batas, Hukum Jangan Ketinggalan
Di era kejahatan lintas negara, aset bisa berpindah dalam hitungan detik. Tanpa kerja sama internasional, perampasan aset hanya akan jadi wacana domestik.
Konvensi global seperti UNCAC sudah memberi kerangka. Tantangannya adalah implementasi.
Indonesia perlu memperkuat:
Pengakuan putusan asing
Mekanisme berbagi aset
Peran otoritas pusat (central authority)
Sinkronisasi dengan UU TPPU
Tanpa itu, aset akan selalu lebih cepat daripada hukum.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi. Ia adalah ujian: apakah negara benar-benar serius melawan kejahatan ekonomi?
Selama ini, kita terlalu sibuk menghukum pelaku, tetapi lupa memulihkan kerugian. Padahal, esensi keadilan bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengembalikan hak publik.
Sudah saatnya hukum Indonesia berubah arah.
Dari menghukum orang, menjadi menyelamatkan negara.
Karena pada akhirnya, kejahatan terbesar bukan hanya mencuri uang—tetapi membiarkannya hilang tanpa jejak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
