Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Terdakwa Terima Rp11,4 Miliar

Lukman Hakim
Tiga eks kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus rekrutmen perangkat desa. Foto : istimewa.

Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network