Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
