Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber

Lukman Hakim
Polda Jatim mengungkap jaringan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal. (Foto : Lukman Hakim).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tandas Bimo.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network