SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk memperkuat transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas serta pengembangan ekonomi kreatif di Jatim.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna di Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Dua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menegaskan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Dengan persetujuan dua Raperda ini, akan lahir landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.
Menurutnya, kedua regulasi strategis itu juga sejalan dengan visi pembangunan Jatim melalui Nawa Bhakti Satya sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menilai perubahan status hukum ini penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, serta mampu menghadapi tantangan sektor energi di masa mendatang.
Selain itu, perubahan menjadi Perseroda diharapkan memperkuat posisi strategis Jatim dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).
Khofifah menyebut saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jatim dengan komposisi pembagian PI yang berbeda-beda antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten/kota tersebut, maka pembagian PI dilakukan dengan skema yang disesuaikan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” jelasnya.
Meski mengalami perubahan bentuk hukum, Khofifah memastikan substansi utama usaha Petrogas Jatim Utama tetap sama, yakni bergerak di bidang minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.
“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan peran dan fungsi perusahaan semakin kuat, akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan PAD Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pembangunan, khususnya sektor ekonomi kreatif.
Dalam perubahan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan berganti nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Khofifah, langkah itu sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.
“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Khofifah memaparkan, investasi sektor ekonomi kreatif Jatim pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.
Tak hanya itu, ekspor sektor ekonomi kreatif Jatim juga tercatat tertinggi secara nasional. Pada Semester I 2025, nilai ekspor ekonomi kreatif Jatim mencapai USD12,887 miliar atau naik 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar USD12,359 miliar.
“Alhamdulillah, ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia ada di Jatim. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” tegasnya.
Khofifah menambahkan, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga mempertimbangkan efisiensi kelembagaan tanpa membentuk perangkat daerah baru.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
