JPU Hajita Cahyo Nugroho menilai Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Venansius Niek Widodo, yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hajita saat membacakan tuntutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
