Korban Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Lukman Hakim
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar, Hermanto Oerip saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : istimewa.

​JPU Hajita Cahyo Nugroho menilai Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Venansius Niek Widodo, yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah.

​“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hajita saat membacakan tuntutan.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network