Dana Masyarakat di Bank Tumbuh Dua Digit, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September

Arif Ardliyanto
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut kondisi perbankan masih kuat dan likuiditas tetap terjaga. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi perbankan nasional yang masih stabil, likuiditas yang memadai, serta pertumbuhan dana masyarakat yang tetap kuat.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan kebijakan tersebut dinilai masih relevan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ujar Anggito Abimanyu.

Menurutnya, keputusan mempertahankan TBP juga didukung oleh tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih sangat tinggi dan jauh melampaui amanat undang-undang, yakni di atas 90 persen dari total rekening nasabah perbankan.

LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).

Pertumbuhan simpanan dalam mata uang Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan masih terjaga dengan baik.

Selain itu, permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan dinilai tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi maupun keuangan di masa mendatang.

"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan," kata Anggito.

Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.

Sementara itu, pada sektor BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.

Capaian tersebut menunjukkan cakupan perlindungan simpanan yang diberikan LPS masih sangat luas dan mampu menjaga rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan prinsip 3T.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Anggito menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang harus diperhatikan nasabah agar simpanannya tetap memenuhi salah satu syarat program penjaminan LPS.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga perlu secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah," tegasnya.

LPS memastikan akan terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan simpanan guna menjaga efektivitas kebijakan perlindungan nasabah serta stabilitas sistem perbankan nasional.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network