Dari rekam jejak kepolisian, S diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa sebelumnya.
"Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak mengambil atau menguasai aset pemerintah tanpa izin resmi, meskipun fasilitas tersebut terlihat rusak atau tidak digunakan. Tindakan itu adalah pelanggaran hukum dan tetap akan kami proses secara pidana," tegas Prasetyo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
