Rini juga menegaskan bahwa proses pembalikan nama sertifikat dilakukan hanya bersifat sementara guna mendukung pengajuan kredit ke bank dan bukan untuk menguasai aset milik Kusno.
"Seluruh tahapan yang dilakukan telah melalui kesepakatan para pihak yang terlibat," tulis Rini dalam surat tanggapannya.
Hingga kini, kedua belah pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Sementara itu, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana terkait dugaan pengalihan sertifikat rumah tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
