Sidang Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar, Terdakwa Ngaku Pernah Diajak Check-In Korban

Lukman Hakim
Saksi pelapor (korban) Tonny Soegiono usai memberi keterangan dalam sidang lanjutan perkara terapis spa menguras rekening bank Rp1,2 miliar. (Foto : Istimewa).

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian besar pernyataan Tonny. Terdakwa mengeklaim Tonny mengetahui jika kartu ATM-nya ia bawa. Ia juga menyatakan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp480 juta.

Terdakwa juga menyanggah pernyataan saksi yang menyebut mereka tidak memiliki kedekatan khusus. Nur Hasannah mengungkap bahwa pelapor merupakan pelanggan tetap di tempatnya bekerja dan hubungan mereka lebih dari sekadar kenalan biasa.

"Saya pernah diajak Pak Tonny untuk check-in di salah satu hotel bintang lima di Surabaya," klaim terdakwa di hadapan majelis hakim.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network