MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

Lukman Hakim
Sekretaris Bidang Ukhuwah MUI Jatim, Lia Istifhama. (Foto : Lukman Hakim).

Penyebaran budaya LGBTQQ ditempatkan dalam kelompok ancaman pada dimensi ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah menilai berbagai ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan nasional sesuai arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network