Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam perkara serupa. "Tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Madiun," pungkas Adik.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
