Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta per Bulan

Lukman Hakim
Polresta Malang Kota mengungkap peredaran kosmetik ilegal. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network