Sadis! Pria di Probolinggo Habisi Teman dengan Palu dan Cutter

Lukman Hakim
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network