SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda, Eko Yuwono didakwa melakukan penggelapan sparepart kendaraan. Modusnya, membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).
Perbuatan yang disebut berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024 itu diduga menyebabkan PT IMSI mengalami kerugian mencapai Rp1.942.924.213.
Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telab memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, JPU Deddy Arisandi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan terdakwa bukan menyangkut syarat formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan.
"Apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut, sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan," ujar JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (20/7/2026).
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyatakan tetap bertahan pada seluruh isi eksepsi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, jaksa tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan pihak pembela.
"Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal, apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab," kata Andry.
Andry menilai surat dakwaan masih mengandung sejumlah kekurangan dan belum disusun secara cermat. Ia menyoroti belum jelasnya pihak yang menerima barang, aliran dana hasil dugaan penggelapan, hingga peran sopir yang disebut dalam dakwaan.
"Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami" ujarnya.
Meski demikian, Andry menegaskan pihaknya akan menghormati apapun putusan sela yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Apabila eksepsi ditolak, pihaknya akan membuktikan melalui pemeriksaan saksi bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Kalau putusan sela nanti menolak perlawanan kami, tentu kami hormati, tetapi nanti akan kami buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak" tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
