Eks Kepala Bengkel Dealer Honda Surabaya Didakwa Gelapkan Sparepart, Kerugian Capai Rp1,94 Miliar

Andika
Mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda, Eko Yuwono saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Ia menambahkan masih banyak fakta yang harus diungkap dalam persidangan. Sebab, alat bukti yang ada dinilai belum cukup menjelaskan konstruksi perkara sebagaimana didakwakan jaksa.

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network