Ia menambahkan masih banyak fakta yang harus diungkap dalam persidangan. Sebab, alat bukti yang ada dinilai belum cukup menjelaskan konstruksi perkara sebagaimana didakwakan jaksa.
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
