Polres Pasuruan Kota Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi Jelang Salat Subuh

Lukman Hakim
Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus curanmor di Pohjentrek. (Foto : istimewa).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network