Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
