SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penipuan online bermodus penjualan emas dengan harga murah. Aksi ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ICS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, MAH, I, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, serta RML, seorang perempuan yang berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
“Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan logam mulia di bawah harga pasar melalui aplikasi pesan instan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Senin (3/7/2026).
Bimo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Pelaku kemudian menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar saat itu sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban yang percaya kemudian memesan dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. "Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML," ujarnya.
Penipuan baru terungkap ketika suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukan milik anaknya, melainkan pelaku penipuan.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. ICS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan. Termasuk aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari calon korban, GetContact Premium untuk menganalisis target, serta Virtnum sebagai sarana komunikasi.
"Setelah mendapatkan target, ICS berkomunikasi dengan korban dibantu oleh MAH," jelas Bimo.
Sementara itu, tersangka I dan SYR bertugas menyiapkan rekening penampung atas nama RML sesuai perintah ICS. Adapun RML berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening yang digunakan untuk menerima hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat telepon seluler, satu rekening SeaBank atas nama ICS, mutasi rekening bank milik RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya terdapat sekitar lima korban di Jatim dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman," kata Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
