Polrestabes Surabaya Tahan 3 Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel

Lukman Hakim
Peristiwa penyerobotan ruko di Surabaya yang viral di media sosial. (Foto : tangkapan layar).

Sementara dari para tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit printer, satu kipas angin, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu pompa air.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network