Sementara dari para tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit printer, satu kipas angin, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu pompa air.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
