SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Lima korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk ke sejumlah instansi negara mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (8/8/2026).
Mereka mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp3,5 miliar. Uang itu diserahkan kepada pihak yang menjanjikan kelulusan masuk instansi pemerintah.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum KSP & Partner, Ketut Suryaputra, mengatakan pihaknya mendatangi SPKT Polda Jatim untuk berkoordinasi sebelum membuat laporan resmi. Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Senin, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
“Hari ini ada lima, namun ada komunikasi sepertinya ada dua lagi dari korban-korban lain yang akan melakukan pelaporan,” kata Ketut.
Menurut Ketut, terlapor dalam perkara tersebut adalah OP dari perusahaan pelatihan kerja yang berlokasi di Sidoarjo. Ia menjelaskan, para korban awalnya diperkenalkan kepada terlapor melalui sejumlah orang yang disebut masih aktif bekerja di instansi tertentu.
Para korban kemudian ditawari mengikuti berbagai pelatihan, mulai dari pelatihan fisik, akademik hingga psikotes, dengan iming-iming dapat diterima bekerja di instansi negara. Sejumlah instansi disebut menjadi tujuan yang dijanjikan kepada korban, di antaranya Kejaksaan, IPDN hingga BUMN.
“Para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi. Mereka menawarkan korban untuk bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan setelah mengikuti pelatihan, korban akan dapat masuk ke instansi-instansi tersebut,” jelasnya.
Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, korban diminta mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Nilainya berbeda-beda tergantung instansi yang dijanjikan, mulai dari sekitar Rp300 juta hingga Rp700 juta per orang.
“Rata-rata korban mengeluarkan uang sekitar Rp300 hingga Rp700 juta per korban, yang dijanjikan berdasarkan instansi yang berbeda-beda,” ungkap Ketut.
Menurut keterangan sejumlah korban, modus tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2015. Namun, korban yang saat ini didampingi kuasa hukum mengaku mulai mendapatkan janji masuk instansi sejak 2023 hingga 2024. Hingga kini, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Ketut mengatakan, para korban awalnya percaya karena orang yang menjadi perantara disebut masih aktif bekerja di instansi yang dijanjikan. Kondisi tersebut membuat korban yakin bahwa proses yang ditawarkan benar-benar memiliki jalur resmi.
“Biasanya modus seperti ini dari sipil ke sipil. Namun ini dari sipil, perantaranya melalui orang instansi terkait, kemudian dari perantara ke para korban. Sehingga korban percaya,” ujarnya.
Selain menawarkan pelatihan, pelaku disebut membuat sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain jadwal pelatihan dan surat keputusan yang menggunakan kop lembaga negara.
Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada instansi terkait, para korban disebut menemukan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu. “Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu,” tegas Ketut.
Pihak kuasa hukum kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima para korban. Mereka juga akan membawa temuan tersebut dalam laporan kepolisian.
Selain dugaan penipuan, Ketut menyebut korban sempat mendapatkan tekanan agar tidak melaporkan persoalan tersebut.
Bahkan, terdapat pihak yang disebut mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban justru dapat dianggap melakukan tindak pidana penyuapan karena telah menyerahkan uang.
“Korban yang sudah ditakut-takuti takut uangnya hangus, malah lebih takut untuk melapor,” katanya.
Ketut menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain membuat laporan ke Polda Jatim, kuasa hukum juga berencana melayangkan somasi kepada terlapor dan berkoordinasi dengan instansi-instansi.
Salah satu korban, DYA (27), warga Sidoarjo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp625 juta. Ia mengatakan awalnya ayahnya didekati seorang rekan yang disebut memiliki hubungan dengan salah satu instansi.
DYA kemudian ditawari kesempatan masuk sebagai CPNS melalui jalur susulan. Setelah beberapa kali diyakinkan, ia akhirnya bersedia mengikuti proses tersebut dan menyerahkan uang.
“Di awal Rp525 juta, sampai akhirnya bilang nambah untuk biaya penempatan dan biaya yang lain-lain. Total saya di angka Rp625 juta,” ujar DYA.
Menurut DYA, instansi yang dijanjikan kepadanya adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam prosesnya, ia mengaku mengikuti sejumlah tahapan yang disebut sebagai rangkaian seleksi.
DYA menyebut dirinya sempat mengikuti tes psikologi di sebuah ruko di Surabaya. Setelah itu, ia mengikuti tes di lingkungan Kementerian Kesehatan dan menjalani tes fisik di Lapangan Bogowonto.
Dalam proses tersebut, menurut DYA, terdapat orang-orang yang mengaku sebagai pegawai instansi terkait. Ia juga menerima dokumen yang menggunakan kop surat lembaga pemerintah.
“Waktu saya melakukan itu ada perekrutan, saya dilakukan tes. Tes psikologi ada tulisan Kemenimipas. Ada pegawainya juga yang mengaku orang Kemenimipas, orang pusat dari Jakarta,” ungkapnya.
DYA mengatakan dirinya bersama tiga peserta lain juga sempat menjalani tes fisik berupa lari, sit-up dan pull-up. Tes tersebut disebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat yang berdinas di sekitar lokasi.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tahapan terakhir berupa penempatan tidak kunjung dilaksanakan. Padahal, sebelumnya korban telah menerima jadwal rangkaian seleksi.
“Di jadwal terakhir penempatan itu tidak dilaksanakan. Diundur-undur terus,” katanya.
DYA kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. Menurutnya, terlapor sempat menyanggupi pengembalian dana secara bertahap atau termin. Namun, pengembalian tersebut disebut kembali tidak terealisasi sesuai yang dijanjikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
