Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
