Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
