SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Yogi.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Hermawan.
Yogi mengatakan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
"Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Setelah menjalani proses tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk proses persidangan," jelas Yogi.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
