Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka, Diduga Pungut Rp145 Juta dari Pemohon Izin

Rabu, 29 Juli 2026 | 08:03 WIB
  • author Lukman Hakim
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka, Diduga Pungut Rp145 Juta dari Pemohon Izin
Kejati Jatim menahan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) ED (Ertika Dinawati) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan perizinan di ESDM Jatim.

ED menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim sejak Februari 2024. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, Oni Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik menyebut ED, atas perintah dan atau sepengetahuan AM, memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan, penyidik juga menemukan ED diduga melakukan pungutan secara langsung kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan AM.

"Dari total tersebut terdapat pungutan sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," katanya, Selasa (28/7/2026).

Dalam perkara ini, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan H membuat pembukuan, sementara setiap pengeluaran dana harus mendapat persetujuannya.

"Uang hasil pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim," ujar Punia.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut