Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Bawa 89,81 Gram Sabu

Lukman Hakim
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan (kiri). (Foto : istimewa).

Kini, AF kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, polisi masih memburu MS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 89,81 gram sabu, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek, satu bendel klip plastik ukuran sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network