Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan pihaknya siap mendukung pengembangan mekanisme e-voting apabila nantinya diterapkan lebih luas.
Menurut Fadjar, pengalaman Jawa Timur dalam pelaksanaan uji coba menjadi modal untuk memberikan evaluasi berdasarkan kondisi yang ditemui langsung di lapangan.
"Jawa Timur siap mendukung pengembangan e-voting. Kami sudah mendapatkan pengalaman langsung melalui pelaksanaan uji coba sebelumnya. Dari pengalaman tersebut tentu ada banyak hal yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan," ujar Fadjar.
Ia menilai transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus berjalan beriringan dengan kesiapan organisasi dan pegawai. Teknologi, kata dia, hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan sistem.
"Yang terpenting bukan hanya teknologinya, tetapi bagaimana sistem tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, aman, dan tetap berada dalam koridor ketentuan kepegawaian yang berlaku," lanjutnya.
Karena itu, pengalaman uji coba di Jawa Timur dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan teknis maupun nonteknis sebelum mekanisme serupa diterapkan di lingkungan yang lebih luas.
Pembahasan mengenai e-voting juga mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk "E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?" di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memberikan apresiasi terhadap gagasan e-voting yang dikembangkan Kemenkum. Namun, dia mengingatkan agar penerapan teknologi tersebut tidak dilakukan tanpa persiapan yang matang.
Kesiapan SDM, sistem serta roadmap yang terukur dinilai menjadi bagian penting agar e-voting tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi dapat diterapkan secara bertanggung jawab.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa gagasan e-voting muncul dari keinginan memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam proses pemilihan pimpinan tinggi pratama, terutama untuk posisi kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor manajemen talenta dan aturan kepegawaian. Artinya, hasil e-voting tidak serta-merta menentukan siapa yang akan menduduki jabatan.
Pelibatan pegawai lebih diarahkan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat penerimaan dan penilaian internal terhadap calon pemimpin yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan secara prosedural.
Transformasi Digital Menyasar Manajemen Talenta
Transformasi digital di Kemenkum juga tidak hanya menyentuh pelayanan kepada masyarakat. Digitalisasi turut diarahkan pada pengelolaan sumber daya manusia di internal kementerian.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkum telah mengembangkan sistem Satria. Sistem tersebut memuat sejumlah informasi terkait kompetensi, prestasi dan rekam jejak pegawai untuk mendukung pengembangan manajemen talenta.
Bagi Kanwil Kemenkum Jatim, pengalaman pelaksanaan e-voting di Surabaya menjadi bagian dari pembelajaran dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Jawa Timur pun membuka ruang untuk terlibat dalam proses evaluasi dan penyempurnaan apabila kebijakan tersebut dikembangkan lebih jauh.
"Jawa Timur terbuka untuk menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengembangan kebijakan ini. Apa yang sudah dilaksanakan dapat menjadi pengalaman bersama untuk menyempurnakan mekanisme e-voting ke depan," kata Fadjar.
Dengan pengalaman sebagai salah satu lokasi uji coba, Jawa Timur memiliki bahan evaluasi dari praktik langsung di lapangan. Masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan apabila Kemenkum nantinya memperluas penerapan e-voting ke kantor wilayah lainnya.
Pada akhirnya, keberhasilan e-voting bukan hanya ditentukan oleh keberadaan sistem digital. Keamanan, objektivitas, kesiapan pegawai, mekanisme pengawasan serta kepastian aturan menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam menentukan apakah gagasan tersebut dapat diterapkan secara lebih luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
