Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi

Lukman Hakim
Sindikat pecah kaca dibongkar Polresta Banyuwangi, kerugian korban mencapai Rp719 juta. (Foto : istimewa).

​Lima terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM).

​Saat ini, AS dan AC ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network