Atas dasar tersebut, mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Prof Muhammad Nuh yang memimpin persidangan. Mereka juga meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bapak Muhammad Nuh sebagai pimpinan sidang dan meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi," tegasnya.
Menurut mereka, proses persidangan yang tidak mengakomodasi aspirasi peserta dan dipaksakan tanpa musyawarah yang dinilai adil dapat memengaruhi legitimasi keputusan yang dihasilkan.
Mereka bahkan menilai keputusan yang lahir dari proses tersebut berpotensi mengikis kepercayaan warga Nahdliyin terhadap hasil Muktamar ke-35 NU.
Tidak berhenti pada persoalan pimpinan sidang, kelompok pendukung Gus Yusuf juga meminta agar Perkum dan tata tertib pemilihan yang telah disahkan ditinjau kembali.
"Kami mendesak agar Perkum dan tatib pemilihan yang diskriminatif yang diketok pimpinan sidang dibatalkan! Pimpinan sidang dievaluasi, dan seluruh proses dikembalikan pada prinsip musyawarah, keadilan, serta kepatuhan terhadap AD/ART," tandasnya.
Mereka menegaskan bahwa Muktamar ke-35 NU seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan warga Nahdliyin. Karena itu, setiap tahapan pemilihan kepemimpinan PBNU diharapkan berlangsung secara terbuka, adil, dan sesuai aturan organisasi.
Kelompok tersebut juga mengajak seluruh muktamirin tetap tenang dan menjaga soliditas selama proses muktamar berlangsung.
"NU terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sesaat dan terlalu mulia untuk diwarisi melalui proses yang tidak adil," demikian sikap mereka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
