MALANG, iNewsSurabaya.id — Kabar baik bagi musisi dan pencipta lagu di Malang Raya. Kini pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik tidak lagi dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru Kementerian Hukum.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan turun memberikan pendampingan kepada para musisi dan pencipta lagu agar tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga mulai menata kepemilikan atas karya mereka.
Pendampingan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik digelar melalui kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang melalui East Java Super Corridor (EJSC).
Kegiatan itu mempertemukan pemerintah dengan sejumlah musisi, pencipta lagu, serta komunitas musik Malang Raya. Hadir pula Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar.
Pencatatan Hak Cipta lagu dan musik kini gratis. Musisi Malang Raya mendapat pendampingan untuk mencatat karya sekaligus memperkuat perlindungan dan potensi royalti. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Bagi para pelaku musik, kebijakan pembebasan tarif PNBP memberikan kemudahan karena pencatatan karya dapat dilakukan tanpa terbebani biaya layanan. Namun, pemerintah menilai manfaat kebijakan tersebut tidak sebatas persoalan gratis atau tidaknya sebuah layanan.
Pencatatan Hak Cipta juga menjadi bagian penting dalam membangun basis data karya musik yang lebih tertata. Data tersebut nantinya dapat membantu memperjelas identitas pencipta sekaligus mendukung pengelolaan karya secara lebih terintegrasi.
Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan sebuah lagu tidak hanya memiliki nilai seni. Di balik sebuah karya terdapat kreativitas, waktu, proses panjang, hingga peluang ekonomi yang bisa muncul ketika lagu tersebut dimanfaatkan.
Karena itu, menurut Fadjar, pencatatan Hak Cipta perlu dipandang sebagai langkah strategis bagi pencipta.
“Pencatatan yang kita lakukan hari ini bukan hanya tentang gratisnya PNBP. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun fondasi data agar sistem pengelolaan royalti digital dapat segera terwujud dan manfaat ekonomi dari sebuah karya dapat kembali kepada penciptanya secara lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semakin banyak lagu dan karya musik yang tercatat, semakin mudah pula identitas pencipta serta informasi mengenai karya tersebut ditelusuri.
Basis data yang semakin lengkap diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun sistem digital yang mampu membantu mengidentifikasi pemanfaatan karya. Dengan demikian, pengelolaan royalti dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar menilai dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar para pelaku kreatif, termasuk musisi dan pencipta lagu, lebih mudah memperoleh akses terhadap layanan pemerintah yang berkaitan dengan karya mereka.
Menurut Asep, kegiatan pendampingan tersebut sekaligus menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan komunitas kreatif. Berbagai kebutuhan serta persoalan yang dihadapi pelaku musik dapat disampaikan secara langsung.
Kerja sama melalui EJSC pun diharapkan tidak berhenti pada pendampingan pencatatan Hak Cipta. Sinergi tersebut dapat dikembangkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Malang Raya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kekayaan intelektual, para musisi diharapkan semakin sadar bahwa karya yang mereka ciptakan juga memiliki aspek kepemilikan dan potensi nilai ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga menyerahkan secara simbolis Surat Pencatatan Ciptaan kepada dua musisi Malang Raya.
Keduanya adalah Fery Wahyudi atau Ustard Chipeng dari Begundal Lowokwaru dan Iim Hardian Ansori yang dikenal dengan nama Boim dari Bonerutzy.
Penyerahan tersebut menjadi pengingat bahwa menciptakan karya dan mencatatkannya merupakan dua hal yang sama-sama penting. Musisi tidak cukup hanya mengejar produktivitas, tetapi juga perlu memastikan karya yang dihasilkan memiliki data kepemilikan yang jelas.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur pun mengajak lebih banyak musisi serta komunitas musik di Malang Raya memanfaatkan kebijakan pembebasan tarif pencatatan tersebut.
Pencatatan diharapkan tidak lagi dipandang sekadar sebagai urusan administrasi. Lebih dari itu, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menata kepemilikan karya sekaligus membangun data yang diperlukan dalam pengelolaan karya musik.
“Jangan hanya menciptakan karya, tetapi pastikan karya tersebut juga tercatat dan terlindungi,” pesan Plt. Kepala Kantor Wilayah.
Musisi Bisa Sampaikan Persoalan Royalti
Pendampingan tersebut juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan para pelaku musik. Persoalan yang selama ini dihadapi musisi dapat dibahas secara langsung, mulai dari pencatatan karya, pemanfaatan lagu, lisensi, hingga persoalan royalti.
Masukan dari pelaku musik dinilai penting untuk membantu pemerintah memahami kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan mengenai kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif diharapkan semakin sesuai dengan kondisi yang dihadapi para pencipta.
Kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dengan Bakorwil III Malang melalui EJSC juga diharapkan terus diperluas untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Jawa Timur.
Di sisi lain, kebijakan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik secara gratis membuka peluang bagi semakin banyak pencipta untuk menata karya mereka.
Jika pencatatan dilakukan secara lebih tertib, pemerintah dan pelaku industri musik akan memiliki basis data karya yang semakin kuat. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan karya sekaligus mendorong pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
