Polresta Banyuwangi Sita 1,3 Kg Sabu dan 8.316 Pil Koplo, 49 Pelaku Diciduk

Siswanto
Polresta Banyuwangi menangkap 49 pelaku dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 dan menyita 1,3 kg sabu, ekstasi 26,04 gram, serta 8.316 pil koplo. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyuwangi kembali terbongkar. Polresta Banyuwangi mengungkap puluhan kasus dalam Operasi Kewilayahan Tumpas Semeru 2026 dan menangkap sebanyak 49 pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan antara lain 1.343,67 gram atau lebih dari 1,3 kilogram sabu, ekstasi seberat 26,04 gram, serta 8.316 butir pil koplo, termasuk pil trex dan obat sejenisnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.

"Sebanyak 49 pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti 1.343,67 gram atau 1,3 kilogram lebih sabu, pil ekstasi 26,04 gram, serta obat berbahaya jenis pil koplo, pil trex dan sejenisnya sebanyak 8.316 butir," ujar Rofiq dalam pers rilis, Selasa (1/9/2026).

Dalam operasi tersebut, jajaran Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan di puluhan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 43 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 30 TKP berkaitan dengan kasus sabu dan empat TKP terkait obat daftar G dalam rangkaian operasi yang menjadi fokus penindakan.

Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka. Sebanyak 33 tersangka terlibat kasus sabu, sedangkan lima lainnya berkaitan dengan obat daftar G.

Barang bukti yang diamankan dari rangkaian perkara itu meliputi 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil berbahaya, 11,8 gram ganja, serta puluhan barang pendukung lainnya.

Polisi juga menyita 44 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai sekitar Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, dan 18 timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang atau mengemas narkotika.

Pasangan Suami Istri Ditangkap, Sabu 1 Kilogram Disita

Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan pasangan suami istri. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu dengan berat mencapai sekitar 1 kilogram.

Rofiq menegaskan, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga akan mengejar keuntungan dan aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

"Kami berkomitmen untuk menelusuri aset para pelaku. TPPU akan diterapkan dan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana akan kami sita untuk negara," tegasnya.

Menurut dia, penindakan juga tidak akan membedakan siapa pun yang terlibat. Apabila ditemukan oknum yang ikut bermain dalam jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap akan dilakukan.

"Kami tidak pandang bulu. Kalau ada oknum yang terlibat, akan diproses secara objektif dan profesional," katanya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peran dan perkara masing-masing. Polisi menyebut penerapan pasal antara lain Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Untuk perkara obat-obatan berbahaya, tersangka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Rofiq memberikan perhatian khusus terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

"Saya mohon kepada hakim agar pelaku residivis dan pengedar diberi hukuman maksimal," tegasnya.

Kapolresta: Narkoba Jadi Ancaman Generasi Muda

Kapolresta Banyuwangi menilai persoalan narkotika dan obat-obatan berbahaya tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, media, keluarga, dan berbagai komponen lainnya sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia menyoroti kondisi rumah tahanan yang banyak dihuni oleh narapidana maupun tahanan terkait perkara narkotika dan psikotropika.

"Masalah penyalahgunaan zat berbahaya ini masih menjadi pekerjaan kita bersama. Semua pihak harus menekan pergerakan pengedar narkotika dan obat daftar G," ujarnya.

Rofiq juga meminta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas yang mencurigakan, menurutnya, dapat membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih cepat.

"Peran media dan masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu sosialisasi bahwa barang-barang terlarang ini sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia mendatang," katanya.

Masyarakat juga diminta mengenali berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya agar tidak mudah terjerumus. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi.

Rofiq menggambarkan besarnya ancaman narkotika dengan menyoroti dampak dari peredaran sabu dalam jumlah besar.

"Berdasarkan penelitian, 80 persen pecandu berpotensi kambuh. Ini petaka. Bahkan satu gram bisa dipakai tiga sampai lima orang," ungkapnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa barang bukti yang terlihat hanya sebagai angka dalam kilogram sebenarnya dapat berdampak terhadap ribuan orang.

"Bayangkan 1.000 gram bisa meracuni 3.000 generasi. Ini PR kita bersama untuk menyelamatkan peradaban," pungkas Rofiq.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network