Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 148,7 Gram Tembakau Sintetis

Lukman Hakim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran tembakau sintetis di mos Surabaya, 148,7 gram disita. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network