Cara melakukan pengajuan klaim manfaat:
1. Saat Mitra Grab terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga atau kerabat dapat menghubungi petugas Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau contact center 175
2. Jika terjadi kecelakaan kerja segera menuju ke rumah sakit yang bekerja sama/ Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan KTP dan harus “peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan”
Syarat & ketentuan:
1. Untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
3. Mitra yang mendaftar belum mencapai usia 65 tahun
Theresia menambahkan, dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.
"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi kontak center ke175," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait