Iuran Rp16.800, Ini Manfaat GrabBenefits Bagi Mitra Grab

Ali Masduki
BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sosialisasi kepada mitra Grab mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Ali)

Cara melakukan pengajuan klaim manfaat:

1. Saat Mitra Grab terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga atau kerabat dapat menghubungi petugas Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau contact center 175
2. Jika terjadi kecelakaan kerja segera menuju ke rumah sakit yang bekerja sama/ Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan KTP dan harus “peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan” 

Syarat & ketentuan:

1. Untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
3. Mitra yang mendaftar belum mencapai usia 65 tahun

Theresia menambahkan, dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi kontak center ke175," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network