Modus Baru Kirim Ganja, 10,8 Kg Disembunyikan di Tangki dan Bagasi Vespa

Lukman Hakim
Polres Gresik membongkar modus ganja dalam Vespa, 10,8 kg disita dari gudang ekspedisi. (Foto : istimewa).

Jika hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi barang tersebut sebagai ganja, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network