Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun

Lukman Hakim
Ayah tiri di Surabaya diduga mencabuli anak 16 tahun. (Foto : ilustrasi/istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan ayah tirinya secara berulang selama hampir satu tahun.

Pria berinisial L.E. (43), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Korban disebut tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis pada 14 Juli 2026. Saat itu, korban bersama ibunya, Y.M.I. (35), disebut dikunci oleh tersangka di sebuah apartemen di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban dan telah tinggal bersama keluarga tersebut selama sekitar 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Hadi, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, korban berada di lokasi bersama ibu dan adiknya.

Tersangka kemudian memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Korban juga disebut mendapat ancaman kekerasan terhadap ibunya apabila menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya,” ujarnya.

Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Saat itu, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis. Mereka meminta pertolongan karena ibu dan korban dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan tersangka. Korban bersama keluarganya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network