Menurut dia, hasil penilaian mandiri tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah menentukan prioritas dalam pembinaan dan fasilitasi kekayaan intelektual.
Pahlevi berharap PRIMA KI tidak hanya digunakan sebagai sarana pendataan. Data yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk ketika pemerintah daerah menyusun regulasi.
“Harapannya, PRIMA KI tidak berhenti sebagai aplikasi pendataan. Hasil asesmennya dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan skala prioritas pembinaan, termasuk dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, kreator, komunitas budaya, maupun pemilik potensi kekayaan intelektual lainnya,” jelasnya.
Bisa Mencakup Produk UMKM hingga Karya Budaya
Pemetaan kekayaan intelektual di Kota Probolinggo memiliki cakupan yang cukup luas. Potensi yang dapat diidentifikasi antara lain produk UMKM, karya seni dan budaya, produk unggulan daerah, inovasi masyarakat, serta berbagai karya lain yang memiliki nilai ekonomi maupun sosial.
Pendataan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai sektor yang memiliki potensi untuk dikembangkan sekaligus bidang yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah.
Bagi penyusunan Raperda Fasilitasi KI, keberadaan data tersebut menjadi bagian penting karena regulasi yang dibuat perlu memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan data lapangan dibutuhkan agar regulasi yang disusun dapat menggambarkan persoalan dan kebutuhan daerah.
“Penyusunan regulasi perlu didukung data dan informasi yang menggambarkan kondisi nyata di masyarakat. Melalui PRIMA KI, kita dapat memperoleh gambaran mengenai potensi dan kebutuhan kekayaan intelektual daerah yang kemudian dapat menjadi salah satu bahan dalam memperkuat penyusunan Raperda Fasilitasi KI,” ujar Soleh.
Ia menambahkan, penguatan pelindungan kekayaan intelektual perlu diikuti kebijakan daerah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.
“Bapak Plt. Kakanwil menekankan bahwa potensi kekayaan intelektual di daerah perlu dikelola dan dilindungi secara optimal. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung masyarakat agar potensi kekayaan intelektual yang dimiliki dapat berkembang dan memberikan nilai tambah,” lanjut Soleh.
Raperda Diharapkan Perkuat Ekosistem KI
Kolaborasi Pemerintah Kota Probolinggo dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui pemanfaatan PRIMA KI menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendukung masyarakat, pelaku usaha, kreator, serta komunitas budaya.
Dengan pemetaan berbasis data, pemerintah daerah dapat melihat potensi kekayaan intelektual secara lebih sistematis. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang agar berbagai produk dan karya lokal Kota Probolinggo tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
